Legislator Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Jelang Ramadan

03-02-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani. Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyatakan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. Kendati demikian, Meutya menegaskan bahwa DPR memahami alasan pemerintah di balik kebijakan tersebut.

 

"Secara prinsip, kami memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," terangnya dalam keterangan pers, Senin (3/2/2025).

 

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti bahwa kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk 2025, yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.

 

"Pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sedangkan kuota tahun ini hanya 407.555 metrik ton. Penyesuaian kuota ini berdampak pada masyarakat dan memicu keluhan yang belakangan muncul. Karena itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama serta meminta pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas di tingkat pengecer sebelum Ramadan tiba, mengingat potensi peningkatan permintaan energi," tegasnya.

 

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII ini menambahkan bahwa keberadaan warung pengecer gas melon memiliki peran penting di masyarakat. Selain mudah dijangkau, warung pengecer juga membantu mencegah antrean panjang di pangkalan resmi.

 

"Pemerintah harus proaktif ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer agar segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran mereka sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal secara langsung jika diperlukan, untuk mengatasi potensi hambatan teknis maupun administratif di lapangan," pungkas Meutya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Pengelolaan Izin Tambang Harus Penuhi Aspek Akademis Perguruan Tinggi
05-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa pengelolaan izin usaha pertambangan oleh...
Komisi XII Apresiasi Presiden: Formalkan Pengecer LPG 3 kg Jadi Sub Pangkalan
04-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan masyarakat luas di penjuru Indonesia atas terjadinya kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah menuai perhatian...
Putri Zulkifli Hasan: Distribusi LPG 3 Kg Perlu Solusi Tepat, Akses Masyarakat Harus Dijaga
04-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menyoroti kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi distribusi LPG...
Fasilitas Publik Rusak, Rocky Chandra: Pemerintah Harus Tegas terhadap Aktivitas Kapal Tongkang
04-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Chandra, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani...